UPT PUSKESMAS CIRUAS

Logo Puskesmas
Logo Puskesmas

UPT PUSKESMAS CIRUAS

JL. CIPTAYASA NO. 30 CIRUAS

UPT PUSKESMAS CIRUAS

UPT PUSKESMAS CIRUAS

Jl. Ciptayasa No. 30 Ciruas – 42182

Jl. Ciptayasa No. 30 Ciruas – 42182

Standar Akreditasi Puskesmas
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)

Kegiatan USG ( TANTRI di Desa Beberan )
Kegiatan USG ( TANTRI
di Desa Beberan )
Kegiatan USG ( TANTRI di Desa Beberan )
Kegiatan USG ( TANTRI
di Desa Beberan )
Kegiatan USG ( TANTRI di Desa Beberan )
Kegiatan USG ( TANTRI
di Desa Beberan )
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)

Tata kelola sarana Puskesmas

Standar

2.1. Persyaratan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.

Persyaratan Lokasi

Kriteria

2.1.1. Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerah

Maksud dan Tujuan :

  • Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap Kecamatan, memerhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan
  • Analisis yang mempertimbangan tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategik atau rencana pembangunan Puskesmas

 Elemen Penilaian :

  1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Puskesmas yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
  2. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan tata ruang daerah
  3. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
  4. Puskesmas memiliki perijinan yang berlaku

Persyaratan Bangunan dan Ruangan

 Kriteria

2.1.2.   Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.

Maksud dan Tujuan :

  • Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.
  • Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

 Elemen Penilaian :

  1. Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.
  2. Puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.
  3. Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.

 Kriteria

2.1.3.   Bangunan Puskesmas memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.

 

Maksud dan Tujuan :

  • Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas.
  • Ruangan yang minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang konsultasi doker, ruang tindakan, ruang farmasi, ruang ASI, kamar mandi dan WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.
  • Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.

 

 Elemen Penilaian :

  1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
  2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
  3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut

Persyaratan Prasarana Puskesmas

 

Kriteria

2.1.4.   Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

 

Maksud dan Tujuan :

  • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan prasarana yang dipersyaratkan
  • Prasarana yang dipersyaratkan tersebut meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan, dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.
  • Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan baik.

 Elemen Penilaian :

  1. Tersedia prasarana Puskesmas sesuai kebutuhan
  2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap prasarana Puskesmas
  3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Puskesmas
  4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasana Puskesmas yang ada
  5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring

Persyaratan Peralatan Puskesmas

 Kriteria

2.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

 

Maksud dan Tujuan :

  • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan
  • Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Peralatan yang memerlukan perijinan harus memiliki ijin yang berlaku.

 Elemen Penilaian :

  1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan yang disediakan
  2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap peralatan medis dan non medis
  3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis
  4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis
  5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
  6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi
  7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin yang berlaku

Ketenagaan Puskesmas

 Standar

2.2. Persyaratan Ketenagaan Puskesmas

Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.

Persyaratan Penanggung jawab Puskesmas

Kriteria

1.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan.

 Maksud dan Tujuan :

  • Agar Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut.

 Elemen Penilaian :

  1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan
  2. Ada kejelasan persyaratan Kepala Puskesmas
  3. Ada kejelasan uraian tugas Kepala Puskesmas
  4. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan.

Kriteria

2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan

 Maksud dan Tujuan :

  • Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.
  • Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Ijin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.

 Elemen Penilaian :

  1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan yang disediakan
  2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yang dibutuhkan
  3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan yang dipersyaratkan
  4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja di Puskesmas
  5. Persyaratan perijinan untuk tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan yang lain dipenuhi

Standar

2.3. Kegiatan Pengelolaan Puskesmas

Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas,

Pengorganisasian Puskesmas

Kriteria

2.3.1.Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola yang lain.

 Maksud dan Tujuan :

  • Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, Penanggungjawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.

 Elemen Penilaian :

  1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
  2. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggungjawab Program/Upaya Puskesmas
  3. Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisi-posisi yang ada pada struktur.

Kriteria

2.3.2Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab dan karyawan.

 Maksud dan Tujuan :

  • Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, efektif dan efisien.

Elemen Penilaian :

  1. Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi Puskesmas
  2. Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas.
  3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas

Kriteria

2.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan

Maksud dan Tujuan :

  • Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Elemen Penilaian :

  1. Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara periodik
  2. Hasil kajian ditindak lanjuti dengan perubahan/penyempurnaan struktur

Kriteria

2.3.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Maksud dan Tujuan

  • Kinerja Puskesmas hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, Penanggungjawab program maupun pelaksana kegiatan. Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.

Elemen Penilaian :

  1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan.
  2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi.
  3. Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun berdasarkan kebutuhan
  4. Ada pemeliharaan catatan/dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
  5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan
  6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan

Kriteria

2.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.

Maksud dan Tujuan

  • Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.

Elemen Penilaian :

  1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan.
  2. Ada kegiatan pelatihan orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum pelatihan orientasi.
  3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain.

Pengelolaan Puskesmas

Kriteria

2.3.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan       Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat.

Maksud dan Tujuan :

  • Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas.

Elemen Penilaian :

  1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas
  2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat
  3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan , serta menjamin bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
  4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.

Kriteria

2.3.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap penggunaan sumber daya.

Maksud dan Tujuan :

  • Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.

Elemen Penilaian :

  1. Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
  2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
  3. Ada struktur organisasi Penanggungjawab Upaya Puskesmas yang efektif.
  4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.

 Kriteria

2.3.8 Puskesmas memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.

Maksud dan Tujuan :

  • Memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas.
  • Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan Puskesmas

Elemen Penilaian :

  1. Ada kejelasan tanggung-jawab Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan berwasaran kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,
  2. Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas,
  3. Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas

Kriteria

2.3.9Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.

Maksud dan Tujuan :

  • Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapain kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.

Elemen Penilaian :

  1. Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan,
  1. Ada kriteria yang jelas dalam pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau Penanggungjawab Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabila meninggalkan tugas,
  2. Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja program untuk ditindak lanjuti,

Kriteria

2.3.10. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral. Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.

Maksud dan Tujuan :

  • Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
  • Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral.

Elemen Penilaian :

  1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi
  2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan
  3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
  4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas

Kriteria

2.3.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan Program/Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.

Maksud dan Tujuan :

  • Untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya untuk penyelenggaraan program tetapi juga pedoman kerja untuk peningkatan mutu.
  • Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

Elemen Penilaian :

  1. Ada panduan pedoman (manual) mutu dan/atau panduan mutu/kinerja Puskesmas
  2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan untuk tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
  3. Ada prosedur pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas sesuai kebutuhan
  4. Ada prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan.
  5. Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur

Kriteria

2.3.12. Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Maksud dan Tujuan :

  • Untuk melaksanakan Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal dengan Penanggungjawab, Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, dan menggunakan media dan tehnologi komunikasi yang tersedia.

Elemen Penilaian :

  1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen.
  2. Ada prosedur komunikasi internal.
  3. Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas
  4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan
  5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.

 Kriteria

2.3.13Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi pengguna Puskesmas dan karyawan.

Maksud dan Tujuan :

  • Dalam pelaksanaan program dan kegiatan Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.
  • Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkungan

Elemen Penilaian :

  1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan
  2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat program dan kegiatan Puskesmas.
  3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.

Kriteria

2.3.14. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas secara teratur melakukan penilaian kinerja pengelolaan dan pelaksanaan program dan kegiatan Puskesmas.

Maksud dan Tujuan :

  • Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring dan penilaian terhadap pencapaian kinerja agar program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun.

Elemen Penilaian :

  1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
  2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan.
  3. Pimpinan Puskesmas menetapkan tahapan cakupan program untuk mencapai indikator untuk mengukur kinerja Puskesmas sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  4. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan program/ kegiatan.
  5. Ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja Puskesmas.

Pengelolaan keuangan pelayanan                                             

Kriteria

2.3.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan.

Maksud dan Tujuan :

  • Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan program kegiatan Puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

 Elemen Penilaian :

  1. Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran
  2. Ada kejelasan tanggung-jawab pengelola keuangan Puskesmas
  3. Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan
  4. Ada kejelasan pembukuan
  5. Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas
  6. Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan

Kriteria

2.3.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku

Maksud dan Tujuan :

  • Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP).

 Elemen Penilaian :

  1. Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan
  2. Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan.
  3. Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional
  4. Laporan dan Pertanggung jawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindak lanjuti

Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data)

Kriteria

2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat kabupaten.

Maksud dan Tujuan :

  • Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan.
  • Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja program, dan data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi dan Kementerian Kesehatan. (sesuai kebutuhan).

Elemen penilaian :

  1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di Puskesmas
  2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retriving (pencarian kembali) data
  3. Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi
  4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi
  5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi

 Standar

1.4.      Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas

Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas

Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas

Kriteria

  • Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas

 Maksud dan Tujuan :

  • Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana Puskesmas perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.

Elemen Penilaian :

  1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas.
  2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait tentang hak dan kewajiban mereka.
  3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.

Kriteria

  • Adanya aturan (code of conduct) yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.

Maksud dan Tujuan :

  • Perlu disusun aturan (code of conduct) yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.

Elemen Penilaian :

  1. Ada aturan yang disepakati bersama oleh Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas,
  2. Aturan tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas.

Standar

1.5.      Kontrak pihak ketiga

Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.

Kriteria

  • Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditanda-tangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.

Maksud dan Tujuan :

  • Jika ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Elemen Penilaian :

  1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak /Perjanjian Kerja Sama
  2. Ada dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Dalam dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja

Kriteria

  • Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindak-lanjuti.  

Maksud dan Tujuan :

  • Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuai terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan tercapai secara efektif dan efisien.

 Elemen Penilaian :

  1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.
  2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja,
  3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi

 Standar

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana

Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku

 Kriteria.

  • Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.

 Maksud dan Tujuan :

  • Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik.
  • Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan Puskesmas.
  • Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan program kegiatan Puskesmas berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidak sediaan sarana dan peralatan yang siap pakai

 Elemen Penilaian :

  1. Ditetapkan Penanggungjawab barang inventaris Puskesmas
  2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan program.
  3. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas
  4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja
  5. Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan.
  6. Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas
  7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas sesuai dengan program kerja.
  8. Ada program kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
  9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja
  10. Pencatan dan pelaporan barang inventaris.

Inovasi Kami
Berikut ini adalah layanan inovasi kami yang ada di Puskesmas Ciruas

WISATA DILAN (DETEKSI INTERVENSI LAYANAN ANAK) Kecamatan Ciruas  memiliki luas wilayah 34491 dengan jumlah penduduk 76557 jiwa (BPS 2020   ), jumlah murid 2236 orang dari 65 PAUD  ( Selengkapnya )

TANTRI  ( Temukan Analisa Tatalaksana Ibu Hamil dan Nifas Resiko Tinggi ) Kecamatan Ciruas  memiliki luas wilayah 34491 dengan jumlah penduduk 76557 jiwa , jumlah ibu hamil 1605 dan jumlah 15 Desa   yang ada di wilayah puskesmas ciruas ( Selengkapnya )

Gabungan Medis TIM Interprofesi Rawat Inap Dan Bersalin, Inovasi oleh : TIM POKJA UKP ( Selengkapnya )

Dalam Pengumpulan data kinerja progam atau layanan ,seringkali tidak tertata dalam satu folder atau tidak rutin mengumpulkan lamporan kinerja atau laporan capaian indikator program. Hal ( Selengkapnya … )

NING TEGAL YUK  adalah kegiatan yang dipergunakan untuk melakukan deteksi dini fakto resiko PTM terhadap lansia usia 60 tahun keatas.

Langkah-langkah kegiatan inovasi ini yaitu : ( Selengkapnya )

Wisata Dilan ( Deteksi Intervensi Layanan Anak ) Kecamatan Ciruas memiliki luas wilayah ( Selengkapnya )

TEENAGER ( Posyandu remaja ) merupakan inovasi UPT Puskesmas Ciruas tahun 2018 dari program ( Selengkapnya )

BROSIST adalah sarana penyuluhan yang dipergunakan untuk menyampaikan informasi ( Selengkapnya )

Seringkali dalam pelaksananaan akeditasi petugas membuat dokumen dengan nomor
yang sama dan ( Selengkapnya )

Buka WhatsApp
Butuh bantuan ?
Ciruas Care
Hallo Puskesmas Ciruas ...
Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam Saya Mau Bertanya, Ketik "info" ( Tanpa Tanda Kutip ) Untuk Informasi Lebih Lanjut